Para Caleg Diminta Tak Gelar Kampanye Terselubung di Lokasi Bencana

Bawaslu Jabar
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Diawal tahun 2024, sejumlah bencana alam terjadi di Provinsi Jawa Barat, mulai dari gempa bumi yang melanda Kabupaten Sumedang, banjir di Kabupaten Karawang hingga longsor di Kabupaten Purwakarta dan Subang.

Baca Juga:  Panik Enggak? Beli Gorengan Dapat Bungkus Kertas Hasil Swab Positif

Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat memimbau kepada para calon legislatif (caleg) untuk tidak memanfaatkan lokasi bencana alam jadi ajang kampanye terselubung.

“Jadi bukan dilarang mendatangi lokasi bencana alam, melainkan caleg itu tetap harus menaati aturan kampanye yang ada,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah dalam keterangan yang diterima, Minggu (14/1/2024).

Baca Juga:  Puluhan Ribu Wisatawan Habiskan Libur Lebaran Kurban di Purwakarta

Nuryamah mengatakan bahwa caleg yang ingin mendatangi lokasi bencana alam untuk memberikan bantuan harus melaporkan terlebih dahulu ke tingkat Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) hingga Bawaslu.

Baca Juga:  Lakukan Pungutan Liar, Dua Orang Pria di Purwakarta Diamankan Polisi

“Jadi, caleg itu harus mendapatkan Surat Pemberitahuan Kampanye Pemilu (STTP) terlebih dahulu,” ujarnya.