Daerah

PDIP Seret Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye, Ini Kata Bawaslu Jabar

×

PDIP Seret Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye, Ini Kata Bawaslu Jabar

Sebarkan artikel ini
Ridwan Kamil. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS │ BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menyatakan ketersediaan untuk memanggil Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil.

Pemanggilan mantan Gubernur Jabar itu guna melakukan verifikasi terhadap laporan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Baca Juga:  Membedah Buku Pergolakan Tanam Paksa dan Berdirinya Purwakarta 1830-1832

Dalam laporannya, PDIP menuding adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ridwan Kamil di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Pangdam III Siliwangi Resmikan Jembatan Gantung Ke-113 di Sumedang

Nuryamah selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, menyatakan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil tergantung pada hasil dari pleno pimpinan Bawaslu Jabar.

Baca Juga:  FGD Penegakan Hukum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 Bahas Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

“Kami perlu mendapatkan info yang lebih detail lagi (dugaan pelanggaran kampanye Ridwan Kamil). Biasanya ada klarifikasi, bisa jadi pemanggilan tergantung hasil daripada plenonya,” ungkapnya

Pages ( 1 of 2 ): 1 2