Nuryamah menjelaskan bahwa klarifikasi perlu dilakukan untuk mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai dugaan pelanggaran kampanye oleh Ridwan Kamil.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bachri, mengungkapkan bahwa Bawaslu akan melakukan pengecekan dan penelusuran lebih lanjut terkait laporan yang diterima.
Laporan dari PDIP Jabar menyebutkan bahwa Ridwan Kamil diduga melakukan kampanye terselubung di acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam video berdurasi 88 detik, Ridwan Kamil terlihat mengenakan atribut pasangan calon Prabowo-Gibran. Ia diduga melakukan ajakan mencoblos kepada aparatur desa.
Partai PDIP menilai hal tersebut melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang seharusnya bersikap netral dalam pemilu, sehingga dilaporkan ke Bawaslu.
Pihak Bawaslu Jabar berkomitmen untuk melakukan penelusuran dan verifikasi guna mengungkap kebenaran terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan oleh PDIP. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News