Bawaslu Jabar Tegaskan Sanksi ASN yang Langgar Netralitas saat Pemilu 2024 Bisa Diberhentikan

Bawaslu Jabar
Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam menegaskan bahwa sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas Pemilu 2024 bisa sampai diberhentikan.

Zacky mengatakan, Bawaslu hanya merekomendasikan bila ada ASN yang terbukti melanggar UU ASN, kode etik, dan SKB 5 Kementerian/Lembaga Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga:  Istri Prajurit Salah Satu Pendorong Suksesnya Pelaksanaan TMMD Ke-100

“Bawaslu itu merekomendasi, misalkan terbukti yang bersangkutan melanggar UU ASN, kode etik atau disiplin ASN yang diatur di SKB 5 Kementerian/Lembaga No 2 Tahun 2022,” kata Zacky di Bandung, Senin (22/1/2024).

Baca Juga:  PAN Cianjur Targetkan Raihan Kursi Segini di Pileg 2024

“Sanksi paling beratnya bisa pemberhentian, tapi kalau yang di Jabar belum, nanti KASN yang menjatuhkan sanksi,” tambahnya.

Zacky berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi netralitas ASN para kepala daerah selaku pembina ASN di wilayah masing-masing menguatkan kembali komitmen untuk menjunjung tinggi netralitas sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN dan aturan yang menaungi pemilu.

Baca Juga:  Wah! Ada Kelebihan Pembayaran Gaji ASN Hingga Rp1,4 Miliar, DPRD Jabar Minta Pemprov Segera Lakukan Evaluasi