JABARNEWS | BANDUNG – Aksi sosial Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Cibiru Hilir, Kabupaten Bandung saat masa kampanye mendapat teguran dari Bawaslu dan Panwascam setempat.
Dalam kegiatan DM di Pasar Kaget daerah Bumi Harapan, Rating PKS Cibiru Hilir saat itu membagikan kalender dan membagikan jeruk kepada warga yang berada di sekitar lokasi.
Namun, aksi bagi-bagi jeruk itu ditegur oleh Bawaslu dan Panwascam karena dianggap sebagai pembagian sembako. Padahal, jumlah jeruk yang dibagikan hanya tiga kilo.
“Saya membantu mengkondisikan di lapangan, pembagian kalender. Pas saya sudah di lokasi, dari SPKK Bu Heni bawa jeruk sekitar 3 kilo. Cuman jeruk doang tidak ditempel stiker,” kata Ketua Dewan Pengurus Ranting PKS Cibiru Hilir Iyan Hadian saat dihubungi, Kamis (25/1/2024).
Dia menjelaskan bahwa pihaknya membagikan jeruk itu di bagi dua kelompok yang berisi tiga orang setiap kelompoknya. Namun, selang beberapa saat datang dari pihak Bawaslu yang memberikan peringatan terkait pembagian sembako.