“Pas saya udah jalan sekitar 20 menit, datanglah dari Bawaslu Cigugur Hilir, katanya pembagian jeruk itu tidak boleh. Kata saya aturannya masuknya kemana? Kenapa tidak boleh. Itu kan sembako, bukan sembako kata saya teh, ini jeruk,” jelasnya.
Iyan mengaku, dirinya sempat beradu argumen dengan pihak Bawaslu terkait pembagian jeruk yang dianggapnya sebagai sembako. Menurut dia, tidak ada ajakan atau paksaan untuk memilih calon dari PKS pada saat pembagian jeruk.
“Kalau orang dikasih jeruk terus gak mau, gak apa-apa, gak maksa. Tidak ada kata-kata harus coblos ini, nggak ada. Akhirnya si ibu itu tetap kekeh gak bisa pemberian makanan tidak diperbolehkan, cuman sempet dia mungkin agak naik tensi,” bebernya.
Tak sampai disitu, Iyan bilang bahwa datang juga dari pihak Panwascam yang menyampaikan hal yang sama, terkait pembagian makanan tidak diperbolehkan.
Padahal, lanjut Iyan, ada dari partai lain yang membagikan sembako secara terang-terangan di Cibiru Hilir.