Bawaslu RI Temukan Ratusan Pelanggaran Konten Selama Masa Kampanye Pemilu 2024

Konten
Ilustrasi konten internet. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan sebanyak 355 pelanggaran konten internet selama masa kampanye Pemilu 2024, yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan bahwa dari 355 pelanggaran konten, terdapat 340 konten ujaran kebencian, politisasi SARA sebanyak 10 konten, dan berita bohong berjumlah 5 konten.

Baca Juga:  Ini Alasan Tokoh Lintas Agama di Bekasi Tolak Penggunaan Tempat Ibadah untuk Kampanye

“Kategorinya ada tiga hal. Pertama, adalah soal ujaran kebencian. Kedua, adalah soal berita bohong. Dan soal politisasi suku, ras, agama,” kata Lolly di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (12/2/2024).

Baca Juga:  Ini Penampakan Obat Covid-19 Kalbe Farma

Dia menjelaskan bahwa rincian dari 355 pelanggaran konten internet selama masa kampanye terdiri 342 konten yang menyasar seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta 13 konten terhadap penyelenggara pemilu, yakni Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga:  PSI Gencar Rekrut Anggota Baru di Kuningan, Mulai Dari DPC Hingga Ketua DPD

Sementara itu, lanjut Lolly, pelanggaran konten internet paling banyak menggunakan platform Facebook dengan 118 konten melanggar, Instagram 106 konten, Twitter 101 konten, TikTok 28 konten, dan YouTube dengan 2 konten.