Sempat Pingsan, Ini Kronologi Seorang Pemilih di Purwakarta Tewas saat akan Mencoblos

Purwakarta
Proses evakuasi korban meninggal di TPS 08, Desa Darangdan, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta. (Foto: Dok. Polsek Darangdan).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang pemilih asal Desa Darangdan, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta meninggal dunia saat hendak mencoblos, Pada Rabu 14 Februari 2024.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Darangdan, AKP Yoga Prayoga menjelaskan, warga yang meninggal bernama Maman.S (63) warga Kampung Sukamaju, Desa Darangdan, Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Longsor di Tanjakan Mala, Jalur Bandung-Cianjur Tertutup Material Tanah

“Korban merupakan pemilih di TPS 08 Desa Darangdan, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta. Saat itu, korban yang berada di TPS 08, saat hendak menuju bilik suara tiba-tiba saja korban lunglai dan pingsan,” Ucap Yoga saat dihubungi melalui WhatsApp pribadinya, pada Rabu, 14 Februari 2024.

Baca Juga:  Atalia Praratya: Perempuat Harus dapat Ruang untuk Mengekspersikan Diri

Sebelum pingsan, lanjut kapolsek, korban sempat berteriak kepada istrinya yang berada di luar TPS tersebut.

“Korban memanggil istrinya yang berada di luar TPS, kemudian setelah itu korban jatuh pingsan. Para petugas yang berada di lokasi bergegas menolongnya. Mereka membawa korban ke Puskesmas Darangdan untuk diberi pertolongan medis,” Ucap Yoga.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Ganti Rutilahu Warga Bojong Jadi Rumah Panggung