Nasional

Masih Aktif Jual Beli, Teten Masduki: TikTok Harus Disanksi Tegas!

×

Masih Aktif Jual Beli, Teten Masduki: TikTok Harus Disanksi Tegas!

Sebarkan artikel ini
Teten Masduki
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki. (Foto: Kompas).

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa TikTok masih belum mematuhi regulasi di Indonesia.

Bukan tanpa alasan, menurut Teten, TikTok masih aktif dalam kegiatan jual beli melalui platform media sosialnya.

Baca Juga:  Ini Sosok Desainer Logo Hari Jadi Purwakarta Tahun 2023

Dia menegaskan, TikTok belum melakukan pemisahan yang jelas antara platform media sosialnya, TikTok, dengan platform e-commerce, TikTok Shop.

Karena alasan tersebut, TikTok tidak diizinkan untuk beroperasi sebagai bisnis e-commerce seperti platform lainnya karena belum memiliki izin dan badan hukum yang sah seperti platform e-commerce lainnya.

Baca Juga:  59 Tahun Sudah Kakek Sebatangkara Jual Tahu Keliling di Purwakarta

“Saat awal kemunculannya, TikTok tidak mematuhi hukum Indonesia, mereka memfasilitasi penjualan produk, padahal izinnya hanya kantor perwakilan, sesuai regulasi seharusnya hal ini tidak boleh dilakukan,” kata Teten dikutip JabarNews.com dari Suara.com, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga:  Ini yang Dilakukan Kemendes PDTT untuk Transformasi Ekonomi Desa
Pages ( 1 of 2 ): 1 2