Daerah

Satpol PP Garut Larang Minimarket Pajang Alat Kontrasepsi Selama Bulan Ramadhan

×

Satpol PP Garut Larang Minimarket Pajang Alat Kontrasepsi Selama Bulan Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi alat kontrasepsi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | GARUT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut melarang minimarket memajang alat kontrasepsi di etalase selama bulan Ramadhan 1445 H.

Kepala Satpol PP Garut Basuki Eko mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku bagi pedagang maupun minimarket di seluruh Garut.

Baca Juga:  SPI Jabar Galang Dana untuk Korban Banjir di Pameungpeuk Garut

Dia meminta minimarket di Garut agar menyimpan alat kontrasepsi secara tertutup dan tidak dipajang di etalase. Aturan ini pun berlaku selama bulan Ramadhan.

Baca Juga:  Priangan Timur Bakal Punya Tiga Daerah Otonom Baru, Ini Daftarnya

“Larangan memajang alat kontrasepsi di etalase atau dipajang secara terbuka. Apabila masih melakukan, memajang akan diawali dengan peringatan, dan tidak menutup kemungkinan apabila masih memajang setelah dilakukan peringatan, akan dilakukan penyegelan,” kata Basuki di Garut, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga:  Pimpin Apel Awal Tahun 2023, Anne Ratna Mustika Sampaikan Hal Ini

Aturan baru ini sengaja diberlakukan mengingat Kabupaten Garut memiliki Peraturan Daerah (Perda) Anti Maksiat.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2