Berikut Besaran Zakat Fitrah di 27 Kota/Kabupaten Berdasarkan Keputusan Baznas Jawa Barat

zakat fitrah
Baznas Jabar telah menetapkan besaran zakat fitrah 2024. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS │ BANDUNG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1445 Hijriah di seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat.

Keputusan besaran zakat fitrah ini didasarkan pada surat edaran Baznas Jabar Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024 yang telah ditandatangani oleh Ketua Baznas Jabar, Anang Jauharuddin.

Baca Juga:  PTM di 7 Wilayah Dihentikan, DPRD Kabupaten Bogor Ingin Disdik Rangkul Akademisi

Dalam pengumuman resmi Baznas Jabar, besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok, yaitu beras, adalah sebesar 2,5 kg (yang dikonsumsi setiap hari) atau setara dengan 3,5 liter per jiwa.

Baca Juga:  PWI Kota Bandung dan KPU Jajaki Kerjasama Terkait Pemilu 2024

Namun, bagi yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, besaran tersebut disesuaikan dengan harga pasaran beras di masing-masing kota atau kabupaten.

Baca Juga:  Curug Panoongan, Air Terjun Cantik Tersembunyi di Tasikmalaya

“Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari,” demikian isi surat edaran tersebut yang dikeluarkan pada hari Senin (18/3).