Anggaran Sebesar Rp62,2 Miliar Disiapkan untuk THR ASN di Kota Depok

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono mengatakan bahwa nilai THR bagi ASN sebesar Rp62,2 miliar untuk diberikan kepada 7.086 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok.

Baca Juga:  Lima Jenis Rok Muslimah, Yang Diprediksi Trend Di 2021

“Pencairan THR ini berdasarkan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,” kata Wahid di Depok, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga:  Pemkot Cimahi Ingatkan Perusahaan Soal Pembayaran THR, Buka Posko Pengaduan Karyawan

Dia menjelaskan dengan rincian penerima THR adalah ASN berjumlah 5.617 orang serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.469 orang.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras hingga Ganja

Sementara untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.