Terima Remisi Idul Fitri 1445 H, Sebelas Narapidana Lapas Cikarang Langsung Bebas

Narapidana Terorisme
Ilustrasi Narapidana. (Foto: IStockphoto).

JABARNEWS | BEKASI – Sebelas orang warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Cikarang, Kabupaten Bekasi langsung bebas usai menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Masjuno mengatakan bahwa sebelas warga binaan yang bebas bertepatan dengan momentum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah ini merupakan bagian dari 1.216 orang warga binaan Lapas Cikarang yang menerima remisi khusus.

Baca Juga:  Tebing Tinggi PPKM Level 3, Walikota Ingatkan Masyarakat Agar Tetap Prokes Ketat

“Mereka dinyatakan bebas setelah habis masa tahanan usai dikurangi remisi. Sebetulnya ada 16 orang warga binaan Lapas Cikarang yang mendapatkan remisi khusus II (bebas), tetapi yang lima warga binaan lain masih harus menjalani subsider pidana penjara pengganti denda,” kata Masjuno di Cikarang, Rabu (11/4/2024).

Baca Juga:  Sadis! Polisi Beberkan Kronologi Pelaku Curanmor yang Seret Wanita di Bekasi

Dia menjelaskan, pemberian pengurangan masa tahanan atau remisi merupakan salah satu bentuk dari bagian pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan.

“Saudara-saudara kita ini juga harus memberikan kontribusi bagi negara maka dengan hubungan yang telah terjalin saling asah, asih, dan asuh ini, kami menilai perlu ada kebijakan remisi atau pengurangan masa pidana,” jelasnya.

Baca Juga:  Duh! Dua Siswi Cantik di Cianjur Terjebak Kasus Kawin Kontrak