Terlibat Kasus Penipuan Rp200 T, Pengusaha di Vietnam Divonis Mati

Ilustrasi vonis mati. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang pengusaha kaya raya asal Vietnam, Truong My Lan, divonis hukuman mati setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan terbesar dalam sejarah negaranya.

Al Jazeera melaporkan bahwa Lan dinyatakan bersalah atas penggelapan, penyuapan, dan pelanggaran peraturan perbankan dalam sidang terakhir di Kota Ho Chi Minh pada Kamis (11/4).

Baca Juga:  Besok Matahari Melintas di atas Kabah, Saatnya Cek Arah Kiblat

Meskipun demikian, pihak Lan berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Truong My Lan merupakan kepala pengembang properti Van Thinh Phat dan telah secara ilegal mengendalikan Bank Komersial Saham Gabungan Saigon dari tahun 2012 hingga 2022.

Baca Juga:  Ngeri! PSI Sebut Kasus Proyek BTS Merupakan Korupsi Berjamaah Parpol: Ungkap ke Publik!

Lan menggunakan ribuan perusahaan hantu untuk menyedot dana dan menyuap pejabat pemerintah. Akibatnya, jaksa menyita lebih dari 1.000 properti yang dimiliki Lan.

Baca Juga:  Duh! Oknum Kades di Nias Selatan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa