Daerah

Pemkot Depok Siapkan Anggaran untuk Program Rutilahu, Ini Syarat dan Kriterianya

×

Pemkot Depok Siapkan Anggaran untuk Program Rutilahu, Ini Syarat dan Kriterianya

Sebarkan artikel ini
Program bantuan rumah tidak layak huni atau rutilahu
Program bantuan rumah tidak layak huni atau rutilahu. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Sejak tahun 2017, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok telah merombak ribuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau Rutilahu menjadi rumah layak huni melalui program khusus.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Terpilih Jadi Pasangan Gubernur-Wagub Jabar, Bey Machmudin: Sejahterakan Warga!

Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah dapat memperoleh bantuan dari program Rutilahu ini. Menurutnya, ada kualifikasi tertentu yang harus dipenuhi.

Menurut Dadan, sebelum bantuan diberikan, verifikasi dilakukan dengan mengecek tingkat kerusakan dan legalitas rumah calon penerima.

Baca Juga:  Berikut Prakiraan Cuaca Jawa Barat 11 Maret 2022

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh warga Depok untuk mendapatkan bantuan dari program RTLH. Pertama, penerima bantuan harus berasal dari keluarga dengan ekonomi rendah.

Baca Juga:  Dalam Tiga Bulan Terakhir, RSUD Sultan Sulaiman Serdang Bedagai Merawat 78 Pasien Gangguan Jiwa

Kedua, kerusakan rumah yang diajukan tidak boleh mencapai 100 persen. Ketiga, lokasi rumah harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang berlaku.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2