Daerah

Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Kerahkan 15 Kuasa Hukum

×

Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Kerahkan 15 Kuasa Hukum

Sebarkan artikel ini
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan VIna Cirebon
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan VIna Cirebon. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akhirnya hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

Baca Juga:  Kapolres Subang Sambangi Rumah Pribadi Dedi Mulyadi di Dawuan, Ini yang Dihabas

Sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung ini sempat tertunda karena pihak termohon tidak hadir pada Senin (24/6/2024) lalu.

Informasi yang dihimpun, tim hukum Polda Jabar tiba di PN Bandung pada pukul 08.30 WIB, setengah jam sebelum sidang dimulai.

Baca Juga:  Ini Informasi Terkini Arus Balik Mudik Lebaran 2023

Kepala Bidang Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, mengonfirmasi kehadiran mereka di sidang praperadilan ini.

Gugatan diajukan oleh Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar terkait kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016. Untuk menghadapi gugatan ini, Polda Jabar mengerahkan 15 kuasa hukum dari internal.

Baca Juga:  Praperadilan Ditolak, Tiga Tersangka Kasus Subang Tetap Berstatus Tersangka
Pages ( 1 of 2 ): 1 2