Nasional

Kemendikbudristek Lakukan Uji Publik RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen

×

Kemendikbudristek Lakukan Uji Publik RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen

Sebarkan artikel ini
Kemendikbudristek Lakukan Uji Publik RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengadakan uji publik terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Kegiatan ini sebagai langkah Kemendikbudristek menghimpun masukan dan aspirasi yang bersifat konstruktif dari para pemangku kepentingan dalam upaya penyempurnaan rancangan peraturan perundangan.

Baca Juga:  Pasangan Soekirman dan Tengku Ryan Diterima KPU Sergai Setelah Dua Kali Ditolak

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Abdul Haris, dalam paparannya menyampaikan bahwa pembentukan RPP dan RPM tersebut dilatarbelakangi oleh tiga hal.

Baca Juga:  Pertemuan Kedua EdWG G20, Kemendikbudristek Dorong Pemulihan Pendidikan Berbasis Gotong Royong

Pertama Penyelarasan 6 peraturan pemerintah yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU GD), dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).

Baca Juga:  Duh, Kemendikbud Keliru Terbitkan Buku Soal Konsep Trinitas Katolik-Kristen Protestan

Kedua, penyelarasan 10 (sepuluh) peraturan menteri yang merupakan peraturan pelaksanaan UU GD, UU Dikti, dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 mengenai Dosen (PP Dosen).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2