Daerah

Dua Anggota KPU Jabar Ini Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK pada Tahun 2023, Padahal Wajib!

×

Dua Anggota KPU Jabar Ini Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK pada Tahun 2023, Padahal Wajib!

Sebarkan artikel ini
KPU Jabar
Gedung KPU Jabar. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban bagi para pejabat negara di Indonesia untuk melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LHKPN memiliki beberapa tujuan untuk pencegahan korupsi, meningkatkan akuntabilitas dan memperkuat integritas

Baca Juga:  Ini Syarat dan 19 Jabatan Formasi CPNS 2023 KPK, Buruan Cek Disini!

Kewajiban untuk melapor LHKPN ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pihak-pihak yang wajib melapor yakni Pejabat Negara, Penyelenggara Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Swasta, Pasangan Suami Isteri Pejabar, dan Anak pejabat.

Baca Juga:  Walah! Baru Bebas, Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna Ditangkap KPK Lagi

Namun, baru-baru ini terungkap bahwa ada dua anggota dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat belum melaporkan harta kekayaannya.

Kedua anggota tersebut yakni Ujang Kusumah Atmawijaya dan Abdullah Sapi’i. Mereka belum melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2023.

Baca Juga:  Polda Jabar Ungkap Latar Belakang Kericuhan Bobotoh, Ternyata...
Pages ( 1 of 3 ): 1 23