Daerah

Dua Anggota KPU Jabar Ini Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK pada Tahun 2023, Padahal Wajib!

×

Dua Anggota KPU Jabar Ini Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK pada Tahun 2023, Padahal Wajib!

Sebarkan artikel ini
KPU Jabar
Gedung KPU Jabar. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban bagi para pejabat negara di Indonesia untuk melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LHKPN memiliki beberapa tujuan untuk pencegahan korupsi, meningkatkan akuntabilitas dan memperkuat integritas

Baca Juga:  Termasuk Pinangki, Inilah Narapidana Korupsi yang Bebas Bersyarat Pasca Hukumannya Disunat

Kewajiban untuk melapor LHKPN ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pihak-pihak yang wajib melapor yakni Pejabat Negara, Penyelenggara Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Swasta, Pasangan Suami Isteri Pejabar, dan Anak pejabat.

Baca Juga:  Putusan Kasus Mamin Ngendap 10 Tahun, PN Purwakarta Bentuk Tim untuk Menelusuri Penyebabnya

Namun, baru-baru ini terungkap bahwa ada dua anggota dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat belum melaporkan harta kekayaannya.

Kedua anggota tersebut yakni Ujang Kusumah Atmawijaya dan Abdullah Sapi’i. Mereka belum melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2023.

Baca Juga:  Mulai Deg-degan Dicek KPK! Ini Duduk Perkara Bupati Bandung Dadang Supriatna Soal Laporan Dugaan Kasus Gratifikasi
Pages ( 1 of 3 ): 1 23