Walah! Baru Bebas, Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna Ditangkap KPK Lagi

Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna. (Foto: Inews Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priyatna pada Rabu (17/8/2022).

“Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip JabarNews.com dari Suara.com, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga:  Kasat Narkoba Purwakarta Antar Pulang Seorang Ibu Yang Tidur Di Trotoar

KPK menangkap Ajay setelah dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Ali menyampaikan, tim penyidik saat ini masih memeriksa Ajay di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. “Kami sampaikan perkembangannya,” ucap Ali.

Baca Juga:  Begini Awal Mula Pengungkapan Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin oleh KPK

Sebelumnya pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Ajay selama 2 tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.

Baca Juga:  Kampanye Perdana, TPD Jabar Ganjar-Mahfud Pasang 27 Ribu Baliho