Daerah

Dua Pelaku Curanmor di Purwakarta Dibekuk Polisi saat Hendak Jual Motor Curiannya

×

Dua Pelaku Curanmor di Purwakarta Dibekuk Polisi saat Hendak Jual Motor Curiannya

Sebarkan artikel ini
Polres Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansya didampingi Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar saat menggelar konferensi pers. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Sukamukti, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, berhasil di ungkap oleh jajaran Polres Purwakarta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Purwakarta berhasil meringkus dua terduga pelaku yakni, Basir (42) dan Riyan alias Kujil (34). Keduanya merupakan warga Desa Citamiang, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Apresiasi Warga Atas Pengamanan Mudik dan Libur Lebaran di Kabupaten Purwakarta

Curanmor tersebut terjadi pada Jumat, 5 Juli 2024 lalu di sebuh kebun yang berada di Kampung Kancana, Desa Sukamukti, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Musim Kemarau Panjang, Debit Air Waduk Jatiluhur Menyusut hingga 10 Meter

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansya mengatakan, pelaku merupakan spesialis pencuri kendaraan yang sudah berulang kali beraksi di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Promosi Judi Online, Empat Remaja Berujung Jadi Tersangka 

“Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku spesialis curanmor yang terjadi di Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta,” ucap Lilik, saat menggelar konferensi pers, pada Senin, 22 Juli 2024 sore.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234