Nasional

BRIN Peringatkan Kartelisasi Politik dalam Revisi UU Pilkada

×

BRIN Peringatkan Kartelisasi Politik dalam Revisi UU Pilkada

Sebarkan artikel ini
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

JABARNEWS | JAKARTA – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai revisi Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang diusulkan DPR berpotensi mengarah pada praktik kartelisasi politik yang mengancam esensi demokrasi.

Peneliti Pusat Riset Politik BRIN, Ridho Imawan Hanafi mengatakan, revisi UU Pilkada terhadap ambang batas pencalonan dan syarat usia minimal calon kepala daerah ini lebih menguntungkan partai-partai besar dan elit politik, sekaligus mengabaikan aspirasi rakyat yang seharusnya menjadi dasar pembuatan kebijakan.

Baca Juga:  Berli Hamdani: Aktivitas Perekonomian Sekitar Secapa AD Akan Diperiksa

“Revisi UU Pilkada ini menunjukkan kecenderungan politik kartel, di mana partai-partai besar bersekutu untuk melanggengkan kekuasaan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi,” ujar Ridho dalam webinar bertajuk ‘Mempertanyakan Sikap DPR Pasca Putusan MK: Ancaman Legitimasi Pilkada?’, dikutip Minggu (25/8/2024).

Baca Juga:  Belum Usai Soal Kejati Bicara Sunda, Arteria Dahlan Disorot Lantaran Pelat Nomor Kendaraan

Tak hanya itu, Profesor Firman Noor, peneliti BRIN lainnya, menambahkan bahwa revisi UU Pilkada ini menunjukan visi non-demokratik yang anti-partisipasi.

Baca Juga:  Ono Surono Dorong Percepatan Penurunan Angka Stunting di Indramayu

Menurutnya, perilaku elit politik di parlemen saat ini jauh dari semangat daulat rakyat yang menjadi warisan para pendiri bangsa.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2