Ragam

Alasan LPSK Beri Perlindungan bagi Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

×

Alasan LPSK Beri Perlindungan bagi Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sebarkan artikel ini
Kantor LPSK di Jakarta.
Kantor LPSK di Jakarta. (foto: istimewa)

JABARNEWS BANDUNG – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016.

Ketujuh terpidana tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD. Mereka kini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu serta pemohon dalam upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Baca Juga:  Cegah Kemacetan di Puncak, Ganjil Genap Diterapkan di Bogor

Dalam rapat Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL), diputuskan bahwa mereka akan mendapatkan perlindungan melalui beberapa layanan, termasuk pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, dan rehabilitasi psikologis.

Baca Juga:  Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Bakal Dibuka Pemerintah, Ini Kuota Untuk Purwakarta

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan selama proses peradilan pidana terkait keterangan mereka sebagai saksi dalam sidang PK.

Baca Juga:  Menelusuri Warung Kopi Pangku, Harga Selangkit, Ada ‘Layanan’ Tambahan

“LPSK memberikan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) kepada seluruh pemohon untuk memastikan pendampingan mereka selama pemeriksaan dan proses hukum lainnya,” ujar Sri, Kamis (5/9).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2