Daerah

Polisi Tetapkan Tujuh Anggota Ormas Tersangka Perusakan Kantor Jasa Pengadaan Keuangan di Sukabumi

×

Polisi Tetapkan Tujuh Anggota Ormas Tersangka Perusakan Kantor Jasa Pengadaan Keuangan di Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penganiayaan dan pengrusakan
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: iStock Photo).

JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota menetapkan tujuh orang dari dua organisasi masyarakat (ormas) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan perusakan.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan bahwa para oknum ormas itu terlibat perusakan kantor jasa pengadaan keuangan PT WOM Finance di Jalan Sudirman, Kota Sukabumi pada Jumat (13/9/2024).

Baca Juga:  Di Purwakarta, Leasing Dilarang Rampas Motor di Jalan

“Oknum anggota ormas itu berasal dari dua ormas berbeda yakni Ormas Garis dan PP,” kata Rita di Sukabumi, Minggu (16/9/2024).

Baca Juga:  BPBD Sukabumi Belum Terima Laporan Kerusakan Akibat Gempa Cianjur Dini Hari Tadi

“Di mana pada kasus ini dua oknum anggota Ormas Garis ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan dan lima orang anggota Ormas PP menjadi tersangka kasus perusakan,” tambahnya.

Baca Juga:  Mantaps, Seluruh Kelurahan di Kota Sukabumi Berstatus Zona Hijau Risiko Covid-19

Menurut Rita, kasus ini dipicu akibat adanya perampasan sepeda motor warga oleh penagih utang (debt collector) eksternal (mata elang) atau lebih dikenal sebagai moro bagong PT WOM Finance Sukabumi.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2