Nasional

Gara-gara Ini, Dua Caleg DPR RI Terpilih dari PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakarta Pusat

×

Gara-gara Ini, Dua Caleg DPR RI Terpilih dari PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini
Cak Imin
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Foto: Viva).

JABARNEWS | BANDUNG – Dua calon legislatif (caleg) DPR RI terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggugat Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:  Jalan Penghubung Desa Amblas, BPBD Ciamis: Warga Cari Jalan Lain

Kedua caleg tersebut bernama Achmad Ghufron Sirodj, dari daerah pemilihan IV Jawa Timur, dan Irsyad Yusuf, untuk dapil II Jatim.

Kuasa hukum mereka yang bernama Taufik Hidayat mengatakan bahwa gugatan untuk Cak Imin karena Ketum DPP PKB tersebut dianggap bertindak semena-mena memecat, dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.

Baca Juga:  Masih Pakai Jasa Calo Untuk Bikin SIM? Siap-siap Ditindak Polisi

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata Taufik dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga:  Caleg di Karawang Boleh Lapor Bawaslu Jika Merasa Dicurangi

Dia menjelaskan bahwa sidang gugatan tersebut akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan, atau 25-26 September 2024.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2