Daerah

Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak

×

Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak

Sebarkan artikel ini
Kejari
Gedung Kejari Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terus mengejar para penunggak pajak untuk segera melakukan pembayaran.

Hal tersebut dilakukan supaya optimalisasi pendapatan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:  Miliki Harta Triliunan, Siapa Sosok Pengusaha Tak Tersentuh Pajak yang Disebut Chairul Tanjung?

Kepada wajib pajak tersebut sebelumnya telah diberikan Surat Teguran oleh Bapenda maupun Surat Imbauan Kejaksaan, akan tetapi masih juga belum melakukan pembayaran.

Baca Juga:  Pemerintah Pungut Pajak Kenikmatan, Sasar Karyawan hingga Artis

Sehingga langkah penagihannya diserahkan kepada Kejari Kota Bandung, sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bandung dengan Kejari Kota Bandung.

Baca Juga:  Sidang Praperadilan Erwin Dimulai 23 Desember 2025, Uji Alur Hukum: Peran Wali Kota Bandung Disorot

Bapenda memberikan kuasa khusus kepada Kejari Kota Bandung guna menyelesaikan permasalahan tunggakan PBB untuk 20 wajib pajak.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2