Siap-siap Tahun Depan Pemegang KTP Wajib Bayar Pajak

Dirjen Pajak menanggapi insiden pemukulan di KPP Bekasi Utara. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Mulai tahun depan Pemerintah berencana akan menghubungkan NIK KTP dengan NPWP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, adanya pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) nanti, masyarakat akan semakin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

“Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” kata Neil, Senin (13/6/2022).

Masyarakat perlu memahami bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak.

Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi.