Daerah

Korupsi Agrowisata di Cianjur: Kerugian Negara Rp8 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

×

Korupsi Agrowisata di Cianjur: Kerugian Negara Rp8 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kejari Cianjur
Tim penyidik Kejari Cianjur tetapkan dua tersangka D dan S, terlibat korupsi proyek agrowisata. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan dua tersangka, D dan S, dalam kasus korupsi proyek agrowisata yang bersumber dari dana hibah Kementerian Pertanian tahun 2022. Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian hingga Rp 8 miliar.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Cianjur, Prasetya, kedua tersangka memiliki peran penting dalam kasus ini. D adalah pegawai Kementerian Pertanian, sementara S adalah pegawai swasta yang bekerja sama untuk menyalahgunakan dana bantuan.

Baca Juga:  Soal Dua Bocah Terlantar di Cibeber, Kabid Dinsos Cianjur Bilang Begini

“Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8 miliar dari total anggaran bantuan Rp 13 miliar yang diperuntukkan untuk pembangunan agrowisata di dua lokasi, yaitu Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas (Rp 3,6 miliar) dan Desa Tegalega, Kecamatan Warungkondang (Rp 9,7 miliar),” ujar Prasetya kepada media pada Senin (9/12/2024).

Baca Juga:  SIM Keliling Polrestabes Bandung Rabu 23 Januari 2019

Dana bantuan tersebut disalurkan melalui tujuh kelompok masyarakat yang diduga baru dibentuk. Setelah itu, kedua tersangka menarik kembali dana tersebut untuk dialihkan kepada pihak ketiga, yakni tersangka S. Padahal, proyek ini seharusnya dilakukan secara swakelola oleh kelompok masyarakat.

Baca Juga:  Universitas Sangga Buana YPKP Jalin Kerja Sama Pendidikan Internasional dengan Sudan

“Dalam laporan pertanggungjawaban, proyek ini dinyatakan selesai 100 persen. Namun, berdasarkan penyelidikan, hasilnya jauh dari harapan dan agrowisata tersebut tidak dapat dimanfaatkan,” tambah Prasetya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2