Daerah

Proses Penetapan UMSK Subang 2025 Terkendala Penolakan Perusahaan Besar

×

Proses Penetapan UMSK Subang 2025 Terkendala Penolakan Perusahaan Besar

Sebarkan artikel ini
Upah minimum
Upah Minimum Provinsi. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SUBANG – Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Subang tahun 2025 menghadapi tantangan besar, terutama akibat penolakan beberapa perusahaan untuk mengikuti ketentuan tersebut.

Baca Juga:  Bupati Indramayu Buka MTQ Ke-51, Wujudkan Generasi Milenial Qurani

Salah satu perusahaan yang menolak adalah PT TKG Taekwang Industrial Indonesia, produsen sepatu terbesar di Subang dengan jumlah pekerja mencapai 30 ribu orang.

Baca Juga:  Puluhan Remaja di Subang Tawuran Gunakan Sarung, Videonya Tersebar di Medsos

Pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Subang menggelar rapat untuk menetapkan UMSK.

Meskipun mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak, rapat tersebut akhirnya menyepakati kenaikan UMSK untuk beberapa sektor industri dengan pembagian ke dalam tiga kategori:

Baca Juga:  Berikut Besaran Zakat Fitrah untuk Wilayah Kabupaten Subang Tahun Ini
Pages ( 1 of 4 ): 1 234