Daerah

Proses Penetapan UMSK Subang 2025 Terkendala Penolakan Perusahaan Besar

×

Proses Penetapan UMSK Subang 2025 Terkendala Penolakan Perusahaan Besar

Sebarkan artikel ini
Upah minimum
Upah Minimum Provinsi. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SUBANG – Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Subang tahun 2025 menghadapi tantangan besar, terutama akibat penolakan beberapa perusahaan untuk mengikuti ketentuan tersebut.

Baca Juga:  Jumlah Balita Stunting di Bogor Tembus 18.666 Orang

Salah satu perusahaan yang menolak adalah PT TKG Taekwang Industrial Indonesia, produsen sepatu terbesar di Subang dengan jumlah pekerja mencapai 30 ribu orang.

Baca Juga:  Diduga Cemari DAS Citarum, Satgas Bersama Muspika Sidak 4 Pabrik

Pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Subang menggelar rapat untuk menetapkan UMSK.

Meskipun mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak, rapat tersebut akhirnya menyepakati kenaikan UMSK untuk beberapa sektor industri dengan pembagian ke dalam tiga kategori:

Baca Juga:  Bey Machmudin Ingin Pengolahan Sampah Dimulai dari Tingkat Sekolah
Pages ( 1 of 4 ): 1 234