Daerah

Korupsi Agrowisata di Cianjur: Pegawai Kementan Ditahan, Negara Rugi Rp8 Miliar

×

Korupsi Agrowisata di Cianjur: Pegawai Kementan Ditahan, Negara Rugi Rp8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Korupsi
Ilustrasi kasus korupsi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, menahan seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial DNF terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dua lokasi agrowisata yang merugikan negara hingga Rp8 miliar. Penahanan dilakukan setelah DNF menyerahkan diri, Rabu (18/12/2024).

Kepala Kejari Cianjur, Kamin, menjelaskan bahwa DNF sebelumnya tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena alasan kesehatan. “DNF akhirnya datang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Kamin.

Baca Juga:  ASN Kabupaten Bogor Bolos Usai Libur Idul Fitri, Siap-siap Ada Sanksi Menanti

DNF ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pegawai swasta berinisial SO dalam kasus ini. Keduanya diduga bekerja sama untuk menyalahgunakan dana pembangunan agrowisata senilai Rp13 miliar yang bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian pada 2022.

Baca Juga:  Kota Bandung Terus Tambah RTH, Ada Sarana Olahraga dan Tempat Wisata

Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan agrowisata di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas, dengan anggaran Rp3,6 miliar, dan di Desa Tegalega, Kecamatan Warungkondang, sebesar Rp9,7 miliar. Modus yang digunakan melibatkan pembentukan tujuh kelompok masyarakat (pokmas) baru yang menerima dana langsung ke rekening mereka.

Baca Juga:  Nina Agustina Ogah Beri Perlindungan ASN di Indramayu yang Terjerat Kasus Korupsi

Namun, setelah dana cair, kedua tersangka menarik kembali uang tersebut. Proyek yang seharusnya dikelola secara swakelola kemudian diserahkan sepenuhnya kepada SO sebagai pihak ketiga.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2