Daerah

Korupsi Agrowisata di Cianjur: Pegawai Kementan Ditahan, Negara Rugi Rp8 Miliar

×

Korupsi Agrowisata di Cianjur: Pegawai Kementan Ditahan, Negara Rugi Rp8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Korupsi
Ilustrasi kasus korupsi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIANJUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat, menahan seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial DNF terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dua lokasi agrowisata yang merugikan negara hingga Rp8 miliar. Penahanan dilakukan setelah DNF menyerahkan diri, Rabu (18/12/2024).

Kepala Kejari Cianjur, Kamin, menjelaskan bahwa DNF sebelumnya tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena alasan kesehatan. “DNF akhirnya datang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Kamin.

Baca Juga:  Angelina Sondakh Bebas Usai 10 Tahun Dipenjara karena Korupsi, Segini Harta Kekayaannya

DNF ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pegawai swasta berinisial SO dalam kasus ini. Keduanya diduga bekerja sama untuk menyalahgunakan dana pembangunan agrowisata senilai Rp13 miliar yang bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian pada 2022.

Baca Juga:  Kapal Nelayan Diterjang Ombak di Laut Ujunggenteng Sukabumi, Satu Orang Hilang

Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan agrowisata di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas, dengan anggaran Rp3,6 miliar, dan di Desa Tegalega, Kecamatan Warungkondang, sebesar Rp9,7 miliar. Modus yang digunakan melibatkan pembentukan tujuh kelompok masyarakat (pokmas) baru yang menerima dana langsung ke rekening mereka.

Baca Juga:  Masih Disoal, Mahasiswa Tobat Pertanyakan Jalan Cibeber-Sukanagara yang Rusak

Namun, setelah dana cair, kedua tersangka menarik kembali uang tersebut. Proyek yang seharusnya dikelola secara swakelola kemudian diserahkan sepenuhnya kepada SO sebagai pihak ketiga.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2