Daerah

Bawaslu: Kasus Politik Uang Pilkada Tasikmalaya Tidak Terbukti, 14 Laporan Dihentikan

×

Bawaslu: Kasus Politik Uang Pilkada Tasikmalaya Tidak Terbukti, 14 Laporan Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Politik Uang
Ilustrasi politik uang. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya memastikan tidak ada bukti kuat yang mendukung dugaan politik uang pada Pilkada Kota Tasikmalaya 2024. Sebanyak 14 laporan yang sempat ditangani dihentikan oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Bawaslu, Kejaksaan, dan Polres Tasikmalaya Kota.

Komisioner Bawaslu Kota Tasikmalaya, Rida Pahlevi, menjelaskan bahwa salah satu kasus menonjol ditemukan oleh Panwas Kecamatan Mangkubumi, di mana uang senilai Rp100 ribu yang dibagikan sempat diamankan. Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran politik uang.

Baca Juga:  Ini Klaim Ridwan Kamil yang Berhasil Turunkan Jumlah Warga Miskin di Jabar

“Dalam kasus ini, penerima uang, YR, mengaku bahwa pemberi, DS, memang dikenal sering bersedekah. Tidak ada ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon. Oleh karena itu, tidak terbukti dan kasusnya dihentikan,” ujar Rida, Jumat (20/12/2024).

Baca Juga:  Sepekan Jelang Pilkada 2024, KPU Tasikmalaya Masih Kekurangan 13.264 Surat Suara

Secara keseluruhan, Bawaslu mengamankan barang bukti uang senilai Rp400 ribu dari tiga orang dalam berbagai laporan. Namun, dalam prosesnya, bukti-bukti yang ditemukan tidak cukup kuat untuk melanjutkan kasus ke tingkat lebih lanjut.

Baca Juga:  Targetkan 133.000 Anak Diimunisasi, Dinkes Kabupaten Cirebon Baru Sasar 31.000

Menurut Rida, untuk dinyatakan sebagai pelanggaran politik uang, harus ada bukti ajakan langsung dari pemberi kepada penerima untuk memilih pasangan calon tertentu. “Meski ada uangnya, jika tidak ada ajakan memilih, maka kasus tersebut tidak memenuhi syarat materiil dan formil,” jelasnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2