Daerah

Polres Karawang Tangkap Pengedar Sabu di Pusat Kota, Amankan 132 Gram Barang Bukti

×

Polres Karawang Tangkap Pengedar Sabu di Pusat Kota, Amankan 132 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Sabu
Ilustrasi narkotika jenis sabu. (Foto: BBC).

JABARNEWS | KARAWANG – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabusabu di sebuah warung makan di pusat kota Karawang. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/1/2024), di Jalan Tuparev, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.

Baca Juga:  Bupati Cellica Sebut 11 Program Strategis Pemkab Karawang, Total Anggaran Capai Rp264 Miliar Lebih

“Pelaku berinisial I (33) ditangkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP Maulana Yusuf, Senin (13/1/2024).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 132,60 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip. Selain itu, ditemukan juga dua timbangan digital, plastik klip kosong, dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Baca Juga:  Nekat! Perempuan Asal Karawang Ini Jadi Pengedar Sabu, Awalnya Gegara Buka Layanan VCS

Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di lingkungan mereka. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan adanya transaksi narkotika yang melibatkan pelaku berinisial I.

Baca Juga:  Cuma 5 Menit Lihat Banjir, Komisi V DPR RI Kecewakan Warga Serdang Bedagai

“Penangkapan dilakukan di sebuah warung makan di kawasan perkotaan Karawang. Pelaku saat itu membawa barang bukti sabu siap edar,” tambah Maulana.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2