Ragam

Pemerintah Resmi Ganti PPDB Menjadi SPMB, Begini Konsepnya

×

Pemerintah Resmi Ganti PPDB Menjadi SPMB, Begini Konsepnya

Sebarkan artikel ini
Abdul Mukti
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengubah sistem penerimaan siswa dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Baca Juga:  Komisi X DPR RI Minta Kemendikdasmen Kaji Ulang Terkait Zonasi PPDB dan Kurikulum Merdeka

Kebijakan tetang SPMB ini berlaku untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur dari PPDM menjadi SPMB ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyediakan layanan pendidikan yang lebih baik bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Penjelasan Mendikdasmen Soal Deep Learning, Apakah Jadi Pengganti Kurikulum Merdeka?

“Dengan perubahan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan kesempatan yang lebih adil dalam mengakses pendidikan berkualitas,” ujar Mu’ti pada Kamis (30/1/2025).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Cancer, Leo dan Virgo: Nikmati Prosesnya
Pages ( 1 of 4 ): 1 234