Ragam

Pemerintah Resmi Ganti PPDB Menjadi SPMB, Begini Konsepnya

×

Pemerintah Resmi Ganti PPDB Menjadi SPMB, Begini Konsepnya

Sebarkan artikel ini
Abdul Mukti
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengubah sistem penerimaan siswa dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Baca Juga:  Polisi Tindaklanjuti Video Viral Kisruh PPDB di SMPN 3 Citeureup

Kebijakan tetang SPMB ini berlaku untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur dari PPDM menjadi SPMB ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyediakan layanan pendidikan yang lebih baik bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Puluhan Siswa SMA di Bandung Dicoret dalam PPDB 2024, Disdik Jabar Ungkap Aturan Ini

“Dengan perubahan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan kesempatan yang lebih adil dalam mengakses pendidikan berkualitas,” ujar Mu’ti pada Kamis (30/1/2025).

Baca Juga:  Penjelasan Mendikdasmen Soal Deep Learning, Apakah Jadi Pengganti Kurikulum Merdeka?
Pages ( 1 of 4 ): 1 234