Ragam

Sempat Dilarang, Pemerintah Kembali Izinkan Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg

×

Sempat Dilarang, Pemerintah Kembali Izinkan Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg

Sebarkan artikel ini
Pengecer gas elpiji 3 Kg (Foto: Net)
Pengecer gas elpiji 3 Kg (Foto: Net)

JABARNEWS | JAKARTA – Setelah sempat melarang penjualan gas elpiji 3 kg oleh pengecer, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatalkan kebijakan tersebut. Keputusan ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas bersubsidi.

Baca Juga:  Demi Program Kompor Listrik, Pemerintah Akan Naikan Daya Listrik 450 VA

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa hari ini pengecer dapat kembali berjualan LPG 3 kg dengan status sebagai sub-pangkalan.

“Jadi mulai hari ini, pengecer-pengecer seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama sub-pangkalan. Nanti Pertamina dengan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi dan proses mereka menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apapun,” ungkap Bahlil, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga:  Aturan Baru Pemerintah, Warung Kecil Tidak Bisa Lagi Jual Elpiji 3 Kg

Bahlil mengungkapkan bahwa pengaktifan kembali pengecer LPG 3 kg ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Ia mengaku ditelepon langsung oleh Presiden.

Baca Juga:  Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib Gunakan KTP, Tahun 2023 Mulai Berlaku di Wilayah Ini

Dalam arahannya, menurut Bahlil, Presiden menegaskan bahwa distribusi LPG 3 kg harus tepat sasaran dan tetap terjangkau harganya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2