Daerah

MK Perintahkan PSU di Tasikmalaya, KPU Jabar Tegaskan Hal Ini

×

MK Perintahkan PSU di Tasikmalaya, KPU Jabar Tegaskan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
KPU Jabar. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya setelah mengabulkan gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi.

Baca Juga:  Ratusan PJU Mati Total, Jalur Pantura Cirebon Jadi Sorotan Jelang Mudik Lebaran 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyatakan siap menjalankan putusan tersebut dalam batas waktu 60 hari ke depan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adi Saputro, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu penetapan jadwal dari KPU RI sebelum melaksanakan PSU.

Baca Juga:  Polda Jabar Pastikan Korban TPPO Asal Sukabumi di China Berhasil Diselamatkan

“Kita sedang menunggu penetapan dari RI untuk jadwalnya, yang jelas selambat-lambatnya 60 hari,” ujar Adi saat dihubungi di Bandung, Senin (24/2/2025).

Baca Juga:  Polres Subang Bekuk 7 Pengedar Narkoba, Begini Modus para Pelaku

Selain memerintahkan PSU, MK juga mendiskualifikasi calon Bupati Ade Sugiarto, yang sebelumnya memenangkan Pilkada 2024 bersama pasangannya, Iip Miftahul Paoz.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2