Daerah

Ratusan Buruh di Cimahi Kena PHK Jelang Ramadhan, Pesangon Dicicil Dua Tahun

×

Ratusan Buruh di Cimahi Kena PHK Jelang Ramadhan, Pesangon Dicicil Dua Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PHK karyawan
Ilustrasi PHK pekerja. (foto: istimewa)

JABARNEWS | CIMAHI – Ratusan karyawan PT Mbangun Praja Industri (Bapintri) di Kota Cimahi, Jawa Barat, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

Kebijakan PHK ratusan buruh ini menjadi pukulan berat bagi mereka, terutama karena terjadi menjelang bulan suci Ramadhan 2025.

Baca Juga:  Kemendes PDTT: Kolaborasi Pendamping dan PSM Diharapkan Dapat Kawal Pembangunan di Desa

Para buruh menerima surat PHK yang mulai berlaku sejak 31 Januari 2025 bagi pekerja operator. Sedangkan staf diberhentikan efektif pada 1 Februari 2025.

Baca Juga:  Wali Kota Cimahi Larang Pemudik Bawa Keluarga Baru, Ini Alasannya

Dalam dokumen bernomor 01/SPb/BPT/1/2025 yang ditandatangani Direktur PT Bapintri, Tarsa Tarmansya. Pihak perusahaan menyebutkan alasan PHK ini disebabkan oleh kerugian finansial yang mereka alami.

Baca Juga:  Relawan Perubahan Optimis Perolehan Suara 80 Persen untuk Anies Baswedan di Kota Bandung dan Cimahi

Seorang buruh yang juga Ketua KASBI PT Bapintri, Yuni, mengungkapkan bahwa mayoritas pekerja yang terdampak PHK telah mengabdi puluhan tahun.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234