Daerah

Polemik Lahan Eks HGU PT Cikencreng di Cianjur, DPRD Dorong Solusi Win-win

×

Polemik Lahan Eks HGU PT Cikencreng di Cianjur, DPRD Dorong Solusi Win-win

Sebarkan artikel ini
DPRD Cianjur
Aliansi Masyarakat Jangari (AMJ) ngadu ke DPRD Cianjur. soal HGU eks PT Cikenceng. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cikencreng yang kini menjadi PT Ciloto di Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, terus berlanjut.

Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jangari (AMJ) kembali mengadu ke DPRD Cianjur pada Senin (10/3/2025), meminta kejelasan hak atas lahan yang telah mereka kuasai selama hampir 30 tahun.

Baca Juga:  DPRD Cianjur Desak DPKHP Fokus pada Peternak Kecil

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur dari Fraksi Partai NasDem H. Usep Setiawan menjelaskan bahwa luas lahan eks HGU tersebut mencapai lebih dari 41 hektare. Menurutnya, masyarakat yang telah menguasai lahan sejak HGU habis masa berlakunya berhak mengajukan permohonan kepemilikan.

Baca Juga:  DPRD Apresiasi Pemkab Cianjur Tiga Kali Raih WTP

“Mereka menuntut setidaknya sebagian lahan yang sudah mereka kuasai. Secara normatif, minimal 20 persen dari lahan tersebut bisa dimohonkan,” ujar Usep.

Baca Juga:  Bagi Paket Sembako Ke Gereja, Polresta Deli Serdang Ingatkan Prokes dan 3M

DPRD Cianjur, kata Usep, berupaya mencari solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan. Dalam audiensi ini, hadir pula perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23