Daerah

Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Periksa Dua Pejabat Humas dan Marketing

×

Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Periksa Dua Pejabat Humas dan Marketing

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021–2023.

Kedua pejabat yang diperiksa pada Senin (14/4/2025) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta adalah Indra Maulana (IM) selaku Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta Purwana Bagja alias Ipung (PB/IP) selaku Manajer Grup Marketing Komunikasi Bank BJB.

Baca Juga:  Pasca KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka, Akan Adakah Tabir Yang Terbuka?

“Pemeriksaan dilakukan terhadap IM dan PB alias IP,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya kepada wartawan.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah petinggi bank dan pihak swasta.

Baca Juga:  Kasus Wali Kota Bekasi, KPK Amankan Dokumen Proyek Ganti Rugi Lahan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni:

  1. Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB
  2. Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
  4. Suhendrik (S) – Pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
  5. Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama
    Baca Juga:  Pernah Diterpa Isu Lobi Toilet, Hakim Agung Sudrajad Sekarang Jadi Tersangka KPK
    Pages ( 1 of 2 ): 1 2