Daerah

Dukung SE Gubernur Jabar, FSP FARKES KSPI Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien

×

Dukung SE Gubernur Jabar, FSP FARKES KSPI Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD FSP FARKES R - KSPI Provinsi Jabar Dimas P Wardhana. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DPD FSP FARKES R – KSPI) Provinsi Jawa Barat Dimas P. Wardhana menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang melarang rumah sakit umum daerah (RSUD) menolak pasien dengan alasan pembiayaan, termasuk peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  Kesehatan Gratis Resmi Dimulai! Begini Cara Daftar dan Syaratnya

“Kami menyambut baik langkah progresif ini,” ujar Dimas dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (15/4/2025).

Surat Edaran bernomor 32/KS.01.02.04/DINKES tersebut diterbitkan dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja pelayanan kesehatan di seluruh RSUD Jawa Barat. Isi kebijakan ini menegaskan bahwa hak atas pelayanan kesehatan yang adil dan layak adalah hak konstitusional seluruh warga negara, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga:  Bakal Ada Kontes dan Expo Pangan Murah Bagi Para Peternak di Sumedang, Cek Info Lengkapnya Disini

Menurut Dimas, kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat serta merupakan upaya konkret dalam mempercepat terwujudnya Universal Health Coverage (UHC) di Jawa Barat.

Baca Juga:  Warga dan Pengajar Gotong Royong Perbaiki Atap Kelas SDN Bantaragung Sukabumi

“Artinya, dalam konteks pelayanan publik, kebijakan ini mendorong layanan kesehatan yang lebih inklusif, adil, dan bebas diskriminasi,” tegasnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2