Daerah

Dituduh Curi Uang dan Emas, Warga Warungkondang Tempuh Jalur Hukum

×

Dituduh Curi Uang dan Emas, Warga Warungkondang Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Pencurian
Dudun didampingi kuasa hukum Ujang Ruslandi saat melapor ke Polres Cianjur. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIANJUR – Seorang pria paruh baya asal Kampung Pasirandu, Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, bernama Dudun (60), menempuh jalur hukum usai mengalami dugaan fitnah dan tindakan tidak menyenangkan.

Dudun dituduh mencuri uang dan emas oleh salah seorang warga Cicariang, Desa Jambudipa, berinisial M, meskipun tidak ditemukan barang bukti. Ia bahkan sempat ditahan selama dua malam di Polsek Warungkondang.

Baca Juga:  Polisi Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong di Cianjur

Merasa nama baiknya tercemar, Dudun melalui Kuasa Hukumnya, Ujang Ruslandi, secara resmi melaporkan M ke Polres Cianjur, Rabu (16/4/2025).

“Hari ini kami secara resmi membuat laporan ke Polres Cianjur atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dialami klien kami,” ujar Ujang di Mapolres Cianjur.

Baca Juga:  Enam Orang Pemilik Ladang Ganja di Gunung Karuhun Jadi Tersangka, Kapolres Cianjur: Sedang dalam Pengejaran

Ujang menjelaskan, peristiwa bermula pada bulan Ramadan, sekitar tanggal 25 Maret 2025, ketika kliennya Dudun berbuka puasa di rumah M. Acara buka puasa itu berlangsung di sebuah ruangan yang biasa digunakan untuk berkumpul bersama.

Baca Juga:  Puting Beliung Rusak Rumah dan Sekolah di Sukaresmi Cianjur, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
Pages ( 1 of 3 ): 1 23