JABARNEWS | CIANJUR – Seorang pria paruh baya asal Kampung Pasirandu, Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, bernama Dudun (60), menempuh jalur hukum usai mengalami dugaan fitnah dan tindakan tidak menyenangkan.
Dudun dituduh mencuri uang dan emas oleh salah seorang warga Cicariang, Desa Jambudipa, berinisial M, meskipun tidak ditemukan barang bukti. Ia bahkan sempat ditahan selama dua malam di Polsek Warungkondang.
Merasa nama baiknya tercemar, Dudun melalui Kuasa Hukumnya, Ujang Ruslandi, secara resmi melaporkan M ke Polres Cianjur, Rabu (16/4/2025).
“Hari ini kami secara resmi membuat laporan ke Polres Cianjur atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dialami klien kami,” ujar Ujang di Mapolres Cianjur.
Ujang menjelaskan, peristiwa bermula pada bulan Ramadan, sekitar tanggal 25 Maret 2025, ketika kliennya Dudun berbuka puasa di rumah M. Acara buka puasa itu berlangsung di sebuah ruangan yang biasa digunakan untuk berkumpul bersama.