JABARNEWS | SUBANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Februari hingga Maret 2025. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan.
“Sebanyak 17 tersangka itu ditangkap terkait dengan pengungkapan 15 kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu saat ekspos kasus di Mapolres Subang, Rabu (23/4/2025).
Dari total kasus tersebut, enam di antaranya merupakan peredaran narkotika golongan I jenis sabu, sementara sembilan kasus lainnya terkait dengan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
“Totalnya ada 17 tersangka yang kami amankan, semuanya merupakan laki-laki,” lanjut Ariek.
Para tersangka ditangkap di sejumlah kecamatan berbeda di wilayah hukum Polres Subang. Dalam operasi ini, polisi menyita 166,24 gram sabu, 24.781 butir obat-obatan terlarang, serta alat bantu transaksi seperti timbangan digital, ponsel, dan kendaraan bermotor.