Daerah

Polres Subang Tangkap 17 Tersangka Narkoba, Sita 166 Gram Sabu dan 24.000 Butir Obat Terlarang

×

Polres Subang Tangkap 17 Tersangka Narkoba, Sita 166 Gram Sabu dan 24.000 Butir Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini
Kasus Narkoba
Ilustrasi tersangka kasus narkoba. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | SUBANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang berhasil mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Februari hingga Maret 2025. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan.

“Sebanyak 17 tersangka itu ditangkap terkait dengan pengungkapan 15 kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu saat ekspos kasus di Mapolres Subang, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga:  Polres Subang Gagalkan Penyelundupan 5,14 Kg Sabu, Selamatkan 250.000 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Dari total kasus tersebut, enam di antaranya merupakan peredaran narkotika golongan I jenis sabu, sementara sembilan kasus lainnya terkait dengan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

Baca Juga:  SIM Keliling Subang Jumat 14 Juli 2023 Disini

“Totalnya ada 17 tersangka yang kami amankan, semuanya merupakan laki-laki,” lanjut Ariek.

Para tersangka ditangkap di sejumlah kecamatan berbeda di wilayah hukum Polres Subang. Dalam operasi ini, polisi menyita 166,24 gram sabu, 24.781 butir obat-obatan terlarang, serta alat bantu transaksi seperti timbangan digital, ponsel, dan kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Ingin Maju Sebagai Calon Independen Pilkada Cianjur? Ini Syaratnya
Pages ( 1 of 2 ): 1 2