Daerah

Boleh Bawa Rokok Saat Haji? Ini Batas Maksimal yang Ditetapkan Kemenag Purwakarta

×

Boleh Bawa Rokok Saat Haji? Ini Batas Maksimal yang Ditetapkan Kemenag Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Kemenag Purwakarta
Para calon jemaah haji asal Purwakarta mengikuti kegiatan manasik haji. (foto: dok kemenag purwakarta)

JABARNEWS | PURWAKARTA — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta mengingatkan calon jemaah haji untuk lebih selektif dalam membawa barang bawaan ke Tanah Suci.

Salah satu yang diperbolehkan dibawa para calon jemaah haji adalah rokok. Namun demikian jumlahnya dibatasi.

Baca Juga:  Ratusan Pasangan di Purwakarta Nikah Ulang, Ini Penyebabnya

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Purwakarta, H. Syamsi Mufti, menjelaskan bahwa calon jemaah laki-laki diperbolehkan membawa rokok, tetapi jumlahnya dibatasi maksimal 120 batang. Aturan ini, kata dia, tidak berlaku untuk calon jemaah perempuan.

Baca Juga:  Polda Jabar Tetapkan 44 Tersangka Judi di Tempat Hiburan Berkedok Karaoke di Bandung

“Calon jemaah haji laki-laki diperkenankan membawa rokok, tetapi hanya 120 batang. Untuk perempuan, membawa rokok tetap dilarang,” ujar Syamsi saat ditemui di Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Purwakarta, Selasa, 29 April 2025.

Baca Juga:  Longsor Terjang Leuwi Nanggung Sukabumi Jumat Sore, Satu Rumah Warga Rusak
Pages ( 1 of 3 ): 1 23