Daerah

Boleh Bawa Rokok Saat Haji? Ini Batas Maksimal yang Ditetapkan Kemenag Purwakarta

×

Boleh Bawa Rokok Saat Haji? Ini Batas Maksimal yang Ditetapkan Kemenag Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Kemenag Purwakarta
Para calon jemaah haji asal Purwakarta mengikuti kegiatan manasik haji. (foto: dok kemenag purwakarta)

JABARNEWS | PURWAKARTA — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta mengingatkan calon jemaah haji untuk lebih selektif dalam membawa barang bawaan ke Tanah Suci.

Salah satu yang diperbolehkan dibawa para calon jemaah haji adalah rokok. Namun demikian jumlahnya dibatasi.

Baca Juga:  Dua WNI Asal Jawa Barat Ditangkap di Mekkah, Diduga Terlibat Praktik Haji Ilegal

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Purwakarta, H. Syamsi Mufti, menjelaskan bahwa calon jemaah laki-laki diperbolehkan membawa rokok, tetapi jumlahnya dibatasi maksimal 120 batang. Aturan ini, kata dia, tidak berlaku untuk calon jemaah perempuan.

Baca Juga:  Lebih Dari 10 Tahun Jembatan Ini Belum Selesai, Warga Khawatir Ada Musibah

“Calon jemaah haji laki-laki diperkenankan membawa rokok, tetapi hanya 120 batang. Untuk perempuan, membawa rokok tetap dilarang,” ujar Syamsi saat ditemui di Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Purwakarta, Selasa, 29 April 2025.

Baca Juga:  Pulang Usai Mengaji, Seorang Remaja Putri Di Cimahi Ditikam Pria Misterius
Pages ( 1 of 3 ): 1 23