Ragam

Langgar Etik DPR, Ahmad Dhani Ditegur MKD dan Diminta Minta Maaf dalam 7 Hari

×

Langgar Etik DPR, Ahmad Dhani Ditegur MKD dan Diminta Minta Maaf dalam 7 Hari

Sebarkan artikel ini
Ahmad Dhani
Ahmad Dhani. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi etik kepada anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani.

Baca Juga:  Pemerintah Diminta Segera Beresi Soal Minyak Goreng, Puan Maharani: Kami Minta Komitmen

MKD menyatakan Ahmad Dhani melanggar kode etik sebagai anggota dewan dan menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan.

Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang MKD yang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam pada Rabu (7/5/2025).

Baca Juga:  Diduga Malpraktik, DPR RI Desak Kemenkes Investigasi RS Karawang Buntut Pasien Meninggal Usai Operasi

Dalam putusannya, Ahmad Dhani juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pihak pelapor dalam kurun waktu tujuh hari sejak keputusan dibacakan.

Baca Juga:  Pindad Terima Pesanan Rantis Maung Versi Sipil, Apa Ada Peralatan Militer?
Pages ( 1 of 3 ): 1 23