Daerah

Pemkab Garut Batasi Jam Operasional PKL di Sekitar Pasar Ciawitali, Berlaku Mulai 15 Mei

×

Pemkab Garut Batasi Jam Operasional PKL di Sekitar Pasar Ciawitali, Berlaku Mulai 15 Mei

Sebarkan artikel ini
Pasar Induk Ciawitali
Pasar Induk Ciawitali, Kabupaten Garut. (Foto: Liputan6).

JABARNEWS | GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, resmi menerbitkan aturan terkait pembatasan jam operasional pedagang kaki lima (PKL) di sekitar luar kawasan Pasar Induk Ciawitali. Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran aktivitas masyarakat di pagi hari, termasuk akses pelajar dan pengguna jalan.

Baca Juga:  Profil Moeldoko, Mantan KSAD yang kembali Jabat Kepala Staf Kepresidenan RI 

“Surat edaran ini diterbitkan untuk menunjang kelancaran operasional, akses anak sekolah, dan pengguna jalan umum. Jadi, ada pembatasan jam operasional di situ,” kata Kepala Disperindag ESDM Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, usai rapat penataan pasar dan PKL di Garut, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga:  Empat Wanita di Garut Ditangkap Polisi Usai Keroyok dan Viralkan Video Kekerasan di Medsos

Ridwan menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari upaya intensif Bupati Garut dalam melakukan penataan kawasan Pasar Ciawitali. Fokus utama adalah menertibkan PKL yang selama ini mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas pagi masyarakat, terutama di Jalan Merdeka dan Jalan Guntur Sari.

Baca Juga:  TGIPF Temukan Bukti Baru Soal Tragedi Kanjuruhan

Berdasarkan kebijakan baru, jam operasional PKL dibatasi hingga maksimal pukul 05.30 WIB. Setelah waktu tersebut, seluruh pedagang wajib mengosongkan area.

“Yang dibatasi untuk tahap awal, jadi maksimal jam 05.30 WIB, itu harus sudah selesai,” ujar Ridwan.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23