JABARNEWS | GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, resmi menerbitkan aturan terkait pembatasan jam operasional pedagang kaki lima (PKL) di sekitar luar kawasan Pasar Induk Ciawitali. Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran aktivitas masyarakat di pagi hari, termasuk akses pelajar dan pengguna jalan.
“Surat edaran ini diterbitkan untuk menunjang kelancaran operasional, akses anak sekolah, dan pengguna jalan umum. Jadi, ada pembatasan jam operasional di situ,” kata Kepala Disperindag ESDM Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, usai rapat penataan pasar dan PKL di Garut, Kamis (8/5/2025).
Ridwan menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari upaya intensif Bupati Garut dalam melakukan penataan kawasan Pasar Ciawitali. Fokus utama adalah menertibkan PKL yang selama ini mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas pagi masyarakat, terutama di Jalan Merdeka dan Jalan Guntur Sari.
Berdasarkan kebijakan baru, jam operasional PKL dibatasi hingga maksimal pukul 05.30 WIB. Setelah waktu tersebut, seluruh pedagang wajib mengosongkan area.
“Yang dibatasi untuk tahap awal, jadi maksimal jam 05.30 WIB, itu harus sudah selesai,” ujar Ridwan.