Daerah

PERADI Bandung dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Advokat

×

PERADI Bandung dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Advokat

Sebarkan artikel ini
Advokat
PERADI Bandung dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Advokat. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Bandung menjalin kerja sama strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci guna memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pengurus dan anggota advokat.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan pada 17 Mei 2025 di Ballroom Hotel Grand Cokro Premiere Bandung, antara Ketua PERADI Kota Bandung Dr. (C) Mohamad Ali Nurdin, S.H., M.H., M.Kn. dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Moch. Faisal.

Baca Juga:  Apresiasi Peran Jurnalistik, BPJS Ketenagakerjaan Kembali Gelar Lomba Tulis Berhadiah Total Rp90 Juta

“Momentum Halal Bihalal ini kami manfaatkan sebagai langkah strategis dalam penguatan layanan hukum sekaligus mempererat persaudaraan,” ujar Mohamad Ali Nurdin dalam sambutannya.

Baca Juga:  GI 150 kV Kebasen II Rampung, PLN Pastikan Pasokan Listrik Andal saat Ramadhan

Melalui kerja sama ini, seluruh pengurus dan anggota DPC PERADI Bandung akan mendapatkan perlindungan dari tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Ingatkan Pentingnya Jaminan Sosial Bagi Pekerja Informal

Sebelumnya, telah dilakukan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada para advokat yang tergabung dalam DPC PERADI Bandung.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2