Daerah

DLH Cianjur Terapkan Denda Rp500 Ribu untuk Warga Buang Sampah Sembarangan

×

DLH Cianjur Terapkan Denda Rp500 Ribu untuk Warga Buang Sampah Sembarangan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi buang sampah sembarangan
Ilustrasi buang sampah sembarangan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | CIANJUR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memberlakukan sanksi tegas berupa denda Rp500 ribu bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan atau di luar waktu yang ditentukan. Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan bersih, terutama di jalur protokol Kota Cianjur.

Baca Juga:  Ratusan Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Pada Arus Mudik Lebaran 2023, Paling Banyak ke Daerah Ini

Kepala DLH Kabupaten Cianjur Komarudin menjelaskan, aturan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Bupati Cianjur yang mengatur tentang pemilahan sampah antara organik dan nonorganik serta jadwal pembuangan sampah.

“Masyarakat diwajibkan memilah sampah dan membuangnya mulai pukul 20:00 hingga 24:00 WIB. Tapi masih banyak yang melanggar, sehingga terancam sanksi,” ujar Komarudin, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga:  Wali Kota Cirebon: Tuntaskan Masalah KTP Elektronik

Sistem pengangkutan sampah di Cianjur sudah dijadwalkan ketat. Truk pengangkut mulai beroperasi dari pukul 01:00 hingga 05:00 WIB menuju TPAS Mekarsari di Kecamatan Cikalongkulon. Tujuannya agar tidak ada tumpukan sampah di pagi hari.

Baca Juga:  13 Unit Bus AKAP Disebut Tidak Layak Jalan, Tapi Tetap Diperbolehkan Beroperasi

“Kami menjamin pengangkutan selesai sebelum subuh. Tapi kami masih menemukan warga membuang sampah pagi-pagi, sehingga tidak terangkut dan mengganggu pemandangan,” jelasnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2