Daerah

Gugatan Ditolak MK, KPU Tetapkan Cecep-Asep Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Terpilih

×

Gugatan Ditolak MK, KPU Tetapkan Cecep-Asep Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Terpilih

Sebarkan artikel ini
pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi
Pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi. (foto: istimewa)

JABARNEWS | TASIKMALAYA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya secara resmi menetapkan pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2024.

Baca Juga:  Soal Pemungutan Suara Ulang Pilkada, KPU Tasikmalaya Ungkap Kesiapan Anggaran

Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar KPU Tasikmalaya pada Rabu, 28 Mei 2025, di sebuah hotel di wilayah Tasikmalaya.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan dua pasangan calon lainnya.

Baca Juga:  Pria Berseragam Pemda Minta THR ke Pedagang Pasar Cibitung, Polisi Bongkar Fakta Sebenarnya

“Hari ini kami menetapkan pasangan nomor urut 02 sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Proses ini menandai berakhirnya tugas KPU dalam Pilkada Tasikmalaya,” ujar Ami dalam keterangannya.

Baca Juga:  PSU Pilkada Tasikmalaya Berjalan Lancar, KPU Siap Gelar Pleno 23 April
Pages ( 1 of 4 ): 1 234