Nasional

Komnas Perempuan Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT, Perlindungan PRT Harus Jadi Prioritas

×

Komnas Perempuan Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT, Perlindungan PRT Harus Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi palu hakim simbol keadilan dan urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga
Ilustrasi urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga (Foto: Freepik)


JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai langkah krusial untuk menjawab ketimpangan perlindungan hukum terhadap PRT yang telah berlangsung puluhan tahun.

Baca Juga:  Jelang Pilgub Jabar 2024, Hasil Survei Tunjukan Dedi Mulyadi Lebih Unggul dari Ridwan Kamil Soal Ini

Desakan ini disampaikan Komnas Perempuan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa, 20 Mei 2025.

Komnas Perempuan memaparkan kasus kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) masih terjadi secara sistematis dan meluas. Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 mencatat 56 kasus kekerasan terhadap PRT. Sementara itu, JALA PRT melaporkan lebih dari 2.600 kasus sepanjang 2017–2022, atau sekitar 10 hingga 11 kasus per hari.

Baca Juga:  Sangat Digandrungi Kawula Muda, Irawati Ingin Kembangkan Potensi E-Sport di Kota Bandung dan Cimahi

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, sebagaimana dikutip dari siaran pers Komnas Perempuan, Minggu (1/6/2025), menyatakan bahwa PRT tidak terlindungi oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena status kerja mereka dianggap informal.

Baca Juga:  Penangkapan Paksa Artis Nikita Mirzani yang Mirip Terduga Teroris Dipertanyakan Pengamat Hukum

“Perlindungan PRT harus diatur dalam undang-undang tersendiri yang mencerminkan karakteristik hubungan kerja yang khas dan kompleks,” ujarnya.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234