Daerah

Polrestabes Bandung Sita 2.025 Botol Miras Ilegal Jelang Iduladha 2025

×

Polrestabes Bandung Sita 2.025 Botol Miras Ilegal Jelang Iduladha 2025

Sebarkan artikel ini
Miras
ilustrasi minuman keras (miras). (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Polrestabes Bandung menyita 2.025 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari sejumlah toko yang menjual secara ilegal di Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga:  Pemerintah Salurkan Bantuan Beras bagi 4,4 Juta Lebih Warga Jawa Barat

Penyitaan ini merupakan hasil dari operasi penyakit masyarakat yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung di wilayah Kiaracondong dan Buahbatu.

“Operasi menyasar toko-toko penjual miras ilegal. Dari kegiatan ini, kami mengamankan 2.025 botol miras dan beberapa jeriken berisi miras jenis ciu,” ujar Kasat Narkoba AKBP Agah Sonjaya, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga:  Cegah Pungli, Pemprov Jabar Buat Inovasi

Agah menegaskan bahwa peredaran miras ilegal berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas), sehingga penertiban harus dilakukan secara berkala dan konsisten.

Baca Juga:  Polrestabes Bandung Bongkar Peredaran 9 Kilogram Sabu, Jaringan Internasional Terungkap

“Kami akan rutin melakukan razia miras demi mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di Kota Bandung,” tegasnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2