Daerah

Herman Suryatman Tegaskan Sanksi Tegas bagi ASN Langgar Aturan SPMB 2025

×

Herman Suryatman Tegaskan Sanksi Tegas bagi ASN Langgar Aturan SPMB 2025

Sebarkan artikel ini
Herman Suryatman
Sekda Jabar Herman Suryatman. (Foto: Biro Adpim Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan dan pelanggaran terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Aparatur pemerintah yang terbukti melanggar aturan akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari ringan hingga berat.

Baca Juga:  Setiawan Wangsaatmaja Klaim Angka Stunting di Jabar Turun

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman di Gedung Sate, Bandung, Senin (16/6/2025). Menurut Herman, Pemprov telah menjalin kesepahaman dengan pemangku kepentingan mulai dari pemerintah kabupaten/kota hingga Forkopimda untuk bersinergi dalam menyukseskan SPMB.

Baca Juga:  Ribuan Pelajar Dilantik, FOJB Cetak Pemimpin Muda Jawa Barat Berkarakter Panca Waluya

“Pak Gubernur sudah mengeluarkan surat edaran untuk mengingatkan komitmen kita. Kalau ada pengaduan, pasti ditindaklanjuti. Setiap pelanggaran dalam SPMB ada sanksinya,” ujar Herman.

Jika pelaku pelanggaran adalah ASN Pemprov Jabar, maka akan ditangani oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Inspektorat. Pemeriksaan akan dilakukan secara mendalam untuk menentukan tingkat pelanggaran.

Baca Juga:  Strategi Baru Penanganan Sampah Bandung Raya, TPA Sarimukti Ditargetkan Bertahan hingga 2027

“Kalau terbukti melanggar disiplin, sanksinya disesuaikan. Ringan, sedang, atau berat—semuanya tergantung pada pelanggarannya,” tegasnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2