JABARNEWS | GARUT – Polres Garut berhasil mengungkap kasus penggelapan 7,9 ton kopi senilai Rp760 juta milik petani Garut, Jawa Barat. Dua orang pelaku yang berpura-pura menjadi sopir jasa angkutan barang berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Subang dan Karawang, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa kedua tersangka membawa kabur kopi yang seharusnya dikirim ke Medan, Sumatera Utara, namun justru dialihkan dan dijual ke wilayah Semarang.
“Dari kedua tersangka kami menyita barang bukti berupa kopi, serta dokumen pengiriman seperti surat jalan dari korban,” ujar Joko saat memberikan keterangan pers, Kamis (3/7/2025).
Kasus ini bermula dari laporan seorang petani kopi bernama Supriadi, warga Garut, yang melaporkan hilangnya biji kopi miliknya sebanyak 7,9 ton. Kopi tersebut awalnya diberangkatkan dari Garut pada 20 Mei 2025 menggunakan truk dengan nomor polisi Z 8711 WD, dan dijanjikan akan tiba di Medan dalam waktu empat hari.
Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan dokumen lengkap seperti KTP, SIM B1 Umum, dan STNK kendaraan, hingga akhirnya korban percaya dan menyerahkan kopi tersebut.